6 AREA ZONA INTEGRITAS

UPI SUMEDANG SUMEDANG


UPI SUMEDANG

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Target yang akan dicapai adalah :

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan UPI Sumedang
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan UPI Sumedang
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan di lingkungan UPI Sumedang

Menuju Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Area 1 Manajemen Perubahan Zona Integritas UPI Sumedang (click)

*data LKE tiap area sedang dalam proses input oleh ICT UPI Sumedang

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Target yang akan dicapai adalah :

  1. Meningkatnya pengunaan teknologi informasi dalam proses pelayanan di lingkungan UPI Sumedang menuju WBK/WBBM
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses pelayanan terhadap seluruh elemen di lingkungan UPI Sumedang menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatnya kinerja seluruh sivitas di lingkungan UPI Sumedang menuju WBK/WBBM

Menuju Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Area 2 Penataaan Tata Laksana Zona Integritas UPI Sumedang (click)

*data LKE tiap area sedang dalam proses input oleh ICT UPI Sumedang

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Target yang akan dicapai adalah :

  1. Meningkatkanya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Menuju Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM Zona Integritas UPI Sumedang (click)

*data LKE tiap area sedang dalam proses input oleh ICT UPI Sumedang

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu perguruan tinggi negeri untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja perguruan tinggi negeri.

Target yang akan dicapai adalah :

  1. Meningkatnya kinerja unit-unit kerja di lingkungan UPI Sumedang
  2. Meningkatnya akuntabilitas unit-unit kerja di lingkungan UPI Sumedang

Menuju Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja Zona Integritas UPI Sumedang (click)

*data LKE tiap area sedang dalam proses input oleh ICT UPI Sumedang

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing instansi pemerintah.

Target yang akan dicapai adalah :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah
  3. Meningkatnya status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah

Menuju Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Area 5 Penguatan Pengawasan Zona Integritas UPI Sumedang (click)

*data LKE tiap area sedang dalam proses input oleh ICT UPI Sumedang

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 mengenai pedoman pembangunan zona integritas. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Target yang akan dicapai adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau)
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menuju Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Area 6 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Zona Integritas UPI Sumedang (click)

*data LKE tiap area sedang dalam proses input oleh ICT UPI Sumedang

Kembali ke beranda